Pengertian Negara dan Warga Negara
Pengertian Negara secara Umum
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Menurut para Ahli:
- John Locke & Rousseu : Negara adalah suatu badan/organisasi hasil perjanjian masyarakat.
- Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat (agency) wewenang (authority) yang mengatur/mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Mac Iver : Menurut ia Negara harus memenuhi 3 unsur pokok yaitu pemerintahan, komunitas/rakyat dan wilayah tertentu.
- Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Georg Jellinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai sebuah kedaulatan.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara atau warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan.
Teori Terbentuknya Negara
Teori hukum alam
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
Teori ketuhanan (Islam + Kristen)
Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg belum ada pemerintahan sebelumnya.
Fungsi Negara dan Warga Negara
Fungsi Negara:
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan : Negara melindungi rakyat wilayah dan pemerintahan dari ancaman tantangan, hambatan dan gangguan baik dari dalam maupun luar.
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan : Negara menciptakan undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjalakannya demi terwujudnya tataran kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran : Negara melakukan upaya eksplorasi sumber daya alam masyarakat dan sumber daya manusia untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.
- Fungsi Keadilan menurut Hak dan Kewajiban : Negara menciptakan dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara.
Warga negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara. Dalam pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum Demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.
Referensi : Google, Wikipedia.